Siapa yang dalam sehari, sekali saja…, tidak mendengar suara wanita di televisi, radio, atau media lainnya? Tentu susah, bukan? Mau tidak mau kita akan mendengarnya, sebab dimana-mana orang menyetel lagu atau acara yang dibawakan oleh wanita.
Kita tentu sangat bisa membedakan mana suara pria dan mana suara wanita. Allah Subhanahuwata’ala, Sang Pencipta seluruh makhluk di muka bumi, pastinya telah mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan makhlukNya. Begitu pula yang berkenaan dengan makhlukNya keturunan Hawa, wanita. Termasuk perihal kemudharatan yang dapat disebabkan oleh suara mereka. Oleh karena itu, kita akan mendapatkan ayat yang membahas masalah ini di dalam Al Qur’an.
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)
Al Imam Ibnu Katsir rahimahullahu berkata dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491). Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri, atau yang semisalnya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : “Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).
Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah. Ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422) Lanjutkan Membaca…