<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Forum Mahasiswa Muslim Bumiayu &#187; Artikel Nabila</title>
	<atom:link href="http://formmasibumi.com/category/artikel-nabila/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://formmasibumi.com</link>
	<description>&#34;Merenda Cinta Merajut Ukhuwah dalam Manisnya Iman dan Indahnya Islam&#34;</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Jun 2010 06:48:21 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Agar Amal Tak Sia-sia</title>
		<link>http://formmasibumi.com/artikel-nabila/agar-amal-tak-sia-sia/</link>
		<comments>http://formmasibumi.com/artikel-nabila/agar-amal-tak-sia-sia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2009 14:01:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nabila</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Nabila]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://formmasibumi.com/?p=76</guid>
		<description><![CDATA[Setiap perbuatan yang kita lakukan tidak lepas dari dua hal, niat dan cara. Keduanya harus sama-sama baik. Islam tentu tidak membenarkan gaya Robin Hood si pencuri budiman, yang mencuri harta orang-orang kaya yang pelit kemudian membagikannya kepada orang-orang miskin. Islam juga tidak membenarkan orang-orang riya, yang beramal dengan niat yang salah.
Begitupun dengan ibadah dalam Islam. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Setiap perbuatan yang kita lakukan tidak lepas dari dua hal, niat dan cara. Keduanya harus sama-sama baik. Islam tentu tidak membenarkan gaya Robin Hood si pencuri budiman, yang mencuri harta orang-orang kaya yang pelit kemudian membagikannya kepada orang-orang miskin. Islam juga tidak membenarkan orang-orang riya, yang beramal dengan niat yang salah.</p>
<p style="text-align: justify;">Begitupun dengan ibadah dalam Islam. Ibadah dalam Islam merupakan syariat Allah <em>Subhanahu Wa Ta’ala</em> yang harus memenuhi dua syarat ini, niat dan cara yang benar.</p>
<p style="text-align: justify;">Ibarat orang yang akan ujian, tentu ia harus tahu terlebih dahulu materi yang akan diujikan. Begitu pula dengan orang yang akan beribadah, ia harus mengilmui dulu apa yang akan ia lakukan. Allah <em>Subhanahu Wa Ta’ala</em> berfirman yang artinya: “<em>Ketahuilah bahwa tidak illah yang haq disembah melainkan Allah, maka mohonlah ampunan bagi dosamu</em>” (Muhammad : 19). Imam Bukhari menjadikan ayat ini pada salah satu bab dalam kitab shahihnya. Beliau berkata “Bab Ilmu sebelum berkata dan berbuat”, kemudian beliau mengomentari ayat tersebut : “Maka Allah <em>Jalla Jalaluhu</em> telah memulai dengan ilmu sebelum berucap dan beramal.”<span id="more-76"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu ilmu yang harus kita ketahui adalah kaidah dalam ibadah. Allah <em>Subhanahu Wa Ta’ala </em>telah menjelaskan bahwa tujuan utama penciptaan jin dan manusia adalah hanya untuk beribadah kepada-Nya. Namun, tahukah kita bahwa ibadah tersebut tak lagi berguna alias sia-sia jika tidak menetapi kaidahnya? Berikut kaidah-kaidah penting yang mendasari benarnya suatu ibadah:<strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>1. </strong><strong>Ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasarkan wahyu)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Allah <em>Subhanahu Wa Ta’ala berfirman</em> yang artinya: “<em>Dan Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama ini, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui</em>” (Al Jatsiyah : 18)</p>
<p style="text-align: justify;">Ibadah berbeda dengan muamalah. Pada dasarnya, ibadah adalah haram kecuali ada dalil dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang memerintahkannya. Dalam hal ini tidak ada sedikitpun peran akal di dalamnya. Contoh mudahnya seperti ini, kenapa kita tidak melakukan shalat shubuh empat raka’at saja? Bukankah semakin banyak raka’at, maka akan semakin banyak ayat Al Qur’an yang dibaca sehingga makin besar pahala? Jawabannya adalah karena syari’at memerintahkan dua raka’at, tidak kurang tidak lebih. Pasti ada hikmah besar di balik itu, walaupun tidak semua hikmah ibadah diketahui hikmahnya. Seandainya kebenaran diukur dengan pendapat (akal) orang, maka sungguh mengusap bagian bawah khuf (sepatu) lebih utama dari atasnya padahal yang benar berdasarkan dalil adalah mengusap bagian atas sepatu.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>2. </strong><strong>Ibadah harus dilakukan dengan ikhlas, bebas dari noda syirik</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Allah <em>Subhanahu Wa Ta’ala berfirman</em> yang artinya: “<em>Maka barangsiapa yang mengharapkan untuk bertemu dengan Rabb-nya, maka hendaklah dia beramal dengan amalan yang shalih dan tidak menyekutukan (melakukan syirik) dengan seorangpun dalam beribadah kepada Rabb-nya</em>” (Al-Kahfi : 110)</p>
<p style="text-align: justify;">Barangsiapa yang melakukan syirik berarti ia meletakkan ibadah tidak pada tempatnya dan memberikannya kepada yang tidak berhak, dan itu merupakan kezhaliman yang paling besar.<strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>3. </strong><strong>Mengikuti sunnah Nabi <em>Shallallahu ‘Alaihi Wasallam</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Allah <em>Subhanahu Wa Ta’ala berfirman</em> yang artinya: “<em>Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rasuulullah shalallahu alaihi wa sallam itu suri tauladan yang baik.</em>” (Al Ahzab : 21).</p>
<p style="text-align: justify;">Ibnu Mas’ud <em>Radhiyallahu ‘anhu</em> berkata “<em>Banyak orang yang menginginkan kebenaran, tapi tidak sampai kepadanya</em>”. Ibadah tidak cukup dengan bermodalkan niat saja. Contohnya adalah perayaan maulid Nabi yang dilakukan sebagian umat Islam, yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi <em>Shallallahu ‘Alaihi Wasallam</em> dan para sahabatnya. Mungkin mereka akan berkata, “Bukankah ini baik? Niat kami baik, untuk menumbuhkan kecintaan kepada Nabi”. Maka jawabannya adalah, “Baik menurut kalian, belum tentu baik menurut Allah”. Beribadah tanpa contoh dari Rasulullah <em>Shallallahu ‘Alaihi Wasallam</em> sama saja dengan mengatakan, “Niat kami tulus, karena Allah semata. Meski cara yang kami tempuh mungkin salah, atau sudah jelas-jelas keliru dalam Islam.”</p>
<p style="text-align: justify;">Risalah yang Allah <em>Subhanahu Wa Ta’ala</em> turunkan melalui Rasulullah <em>Shallallahu ‘Alaihi Wasallam</em> sudah sempurna, tidak perlu ditambah. Dengan menambahnya, berarti dengan tidak langsung kita telah menuduh Rasulullah <em>Shallallahu ‘Alaihi Wasallam</em> tidak amanah karena masih ada amal shalih yang belum beliau sampaikan kepada kita. Maka tidak heran jika Nabi <em>Shallallahu ‘Alaihi Wasallam</em> bersabda yang artinya, “<em>Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak</em>.”<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Suatu ibadah dikatakan mengikuti sunnah jika memenuhi kriteria berikut:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Sebab</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Misalkan ada seseorang yang melaksanakan shalat dua raka’at setiap masuk rumah dan menjadikan hal ini sebagai sunnah. Tentu saja perbuatan seperti ini tertolak. Walaupun shalat disyariatkan, akan tetapi ketika sebabnya tidak bersumber dari syariat, perbuatan ini tidak mempunyai nilai ibadah.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Jenis</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Sebagai contoh adalah bila seseorang berkurban dengan kuda. Padahal Allah mensyariatkan bahwa kurban harus dari jenis hewan ternak tertentu, yakni kambing, sapi, atau unta.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Ukuran</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Apabila seseorang melakukan ibadah tidak sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan oleh syariat, maka ibadahnya tertolak. Contohnya seseorang yang membasuh anggota tubuhnya sebanyak empat kali ketika berwudhu, padahal syariat hanya menuntunkan tiga kali.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Teknis</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contohnya seseorang shalat, ia langsung bersujud sebelum melakukan ruku&#8217;, maka shalatnya tidak sah dan tertolak, sebab tidak sesuai dengan teknis tuntunan syari&#8217;at.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Waktu</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Jika seseorang beramal tapi waktunya tidak sesuai, maka amalnya tertolak. Misalnya seseorang yang melaksanakan shalat tidak sesuai dengan waktunya. Contoh: shalat tahajjud dilaksanakan pada siang hari, tentu saja amalnya ini tidak diterima.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Tempat</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contohnya adalah orang yang beri’tikaf di rumah atau sekolah. Padahal syariat sudah menjelaskan bahwa tempat i’tikaf adalah di dalam masjid.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>4. </strong><strong>Sebagian ibadah telah dibatasi dengan masa dan ukuran tertentu</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Allah <em>Subhanahu Wa Ta’ala berfirman</em> yang artinya: “<em>Sesungguhnya shalat itu adalah suatu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman</em>” (An- Nisa :103). Tidak boleh bagi kita untuk melanggarnya seperti yang telah dijelaskan pada kaidah di atas.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>5. </strong><strong>Ibadah harus dilandasi oleh mahabbah (rasa cinta), khauf (takut), raja’ (harap), dan merendahkan diri hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Allah <em>Subhanahu Wa Ta’ala berfirman</em> yang artinya: “<em>Orang-orang yang mereka seru itu , mereka sendiri mencari jalan kepada Rabb mereka, siapa yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut kepada azab-Nya.</em>” (Al Isra &#8216;: 57)</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>6. </strong><strong>Kewajiban ibadah itu tidak akan berhenti (selesai) dari seorang mukallaf semenjak baligh dan berakal sampai akhirnya dia wafat</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Allah <em>Subhanahu Wa Ta’ala berfirman</em> yang artinya: “<em>Dan beribadahlah engkau kepada Rabbmu sampai engkau mati</em>” (Al Hijr : 99)</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber’: elFata volume 07 2007, almanhaj.or.id (kutipan dari buku “Hakikat Tasawwuf”, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan, Pustaka As-Salaf), perpustakaan-islam.com (kutipan dari buku “Syarh Arbain Nawawiyah”, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Disadur dari majalah Nabila edisi Februari 2009</p>
<hr style="text-align: justify;" size="1" />
<p style="text-align: justify;"><a href="#_ftnref1">[1]</a> Muttafaq ‘Alaih</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://formmasibumi.com/artikel-nabila/agar-amal-tak-sia-sia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Buang Hajat pun Ada Aturannya</title>
		<link>http://formmasibumi.com/artikel-nabila/buang-hajat-pun-ada-aturannya/</link>
		<comments>http://formmasibumi.com/artikel-nabila/buang-hajat-pun-ada-aturannya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2009 13:53:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nabila</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Nabila]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://formmasibumi.com/?p=74</guid>
		<description><![CDATA[Seperti yang telah kita ketahui, Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Diantaranya adalah soal menghilangkan najis, Islam mensyari&#8217;atkan agar umatnya melakukan istinja&#8217; (cebok dengan air) dan istijmar (membersihkan kotoran dengan batu), lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.
Lalu, adakah dari kita yang masih menganggap enteng masalah menghilangkan najis? [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Seperti yang telah kita ketahui, Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Diantaranya adalah soal menghilangkan najis, Islam mensyari&#8217;atkan agar umatnya melakukan <em>istinja&#8217; </em>(cebok dengan air) dan <em>istijmar </em>(membersihkan kotoran dengan batu), lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu, adakah dari kita yang masih menganggap enteng masalah menghilangkan najis? Apa akibatnya? Badan dan baju masih kotor. Kemudian, shalat juga menjadi tidak sah. Rasulullalh Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari azab kubur.</p>
<p style="text-align: justify;">Ibnu ’Abbas Radhiyallahu &#8216;anhu berkata: &#8220;<em>Suatu kali Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melewati salah satu kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang sedang di siksa di alam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda</em>: <em>’Keduanya diazab, tetapi tidak karena masalah besar (dalam anggagapan keduanya) lalu bersabda &#8211; benar (dalam riwayat lain: Sesungguhnya ia masalah besar) salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu domba’</em>&#8220;. (Hadits Riwayat Bukhari, lihat Fathul Baari :1/317).<span id="more-74"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Bahkan Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengabarkan: <em>&#8220;Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil&#8221;. </em>(Hadits Riwayat Ahmad, Shahihul Jami&#8217; No. 1213).</p>
<p style="text-align: justify;">Termasuk tidak cebok setelah buang air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya habis, atau sengaja kencing dengan posisi tertentu atau di suatu tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja meninggalkan <em>istinja&#8217; </em>dan <em>istijmar </em>tidak teliti dalam melakukannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, banyak umat Islam yang menyerupai orang-orang kafir dalam masalah kencing. Kita sama-sama mengetahui, beberapa kamar kecil umum sekarang ini hanya dilengkapi dengan bejana air kencing permanen yang menempel di tembok dalam ruangan terbuka. Setiap yang kencing, dengan tanpa malu berdiri dengan disaksikan orang yang lalu lalang keluar kamar mandi. Selesai kencing ia mengangkat pakaiannya dan mengenakannya dalam keadaan najis. Apa artinya? Orang tersebut telah melakukan dua perkara yang diharamkan, pertama ia tidak menjaga auratnya dari penglihatan manusia dan kedua, ia tidak cebok dan membersihkan diri dari kencingnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Wallaahu Ta’ala a’lam bishshawab. Semoga kita senantiasa dapat menjaga diri dari meremehkan dosa-dosa kecil.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="rtl">
<p style="text-align: justify;" dir="rtl">Sumber: <em>Dosa-dosa Yang Dianggap Biasa. </em>Penulis<em>:</em> Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid</p>
<p style="text-align: justify;" dir="rtl">
<p style="text-align: justify;" dir="rtl">Disadur dari majalah Nabila edisi Juli 2009</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://formmasibumi.com/artikel-nabila/buang-hajat-pun-ada-aturannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Di Balik Kelembutan Suaramu</title>
		<link>http://formmasibumi.com/artikel-nabila/di-balik-kelembutan-suaramu/</link>
		<comments>http://formmasibumi.com/artikel-nabila/di-balik-kelembutan-suaramu/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2009 13:42:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nabila</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Nabila]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://formmasibumi.com/?p=71</guid>
		<description><![CDATA["mencoba menyusuri tintaNya yang menyamudera"]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Siapa yang dalam sehari, sekali saja&#8230;, tidak mendengar suara wanita di televisi, radio, atau media lainnya? Tentu susah, bukan? Mau tidak mau kita akan mendengarnya, sebab dimana-mana orang menyetel lagu atau acara yang dibawakan oleh wanita.</p>
<p style="text-align: justify;">Kita tentu sangat bisa membedakan mana suara pria dan mana suara wanita. Allah Subhanahuwata’ala, Sang Pencipta seluruh makhluk di muka bumi, pastinya telah mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan makhlukNya. Begitu pula yang berkenaan dengan makhlukNya keturunan Hawa, wanita. Termasuk perihal kemudharatan yang dapat disebabkan oleh suara mereka. Oleh karena itu, kita akan mendapatkan ayat yang membahas masalah ini di dalam Al Qur’an.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)</em></p>
<p style="text-align: justify;">Al Imam Ibnu Katsir rahimahullahu berkata dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491). Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri, atau yang semisalnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : “Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).</p>
<p style="text-align: justify;">Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah. Ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)<span id="more-71"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Demikian pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandangkannya lewat menara-menara masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> Suara Wanita di Radio dan Telepon</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?”</p>
<p style="text-align: justify;">Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”</p>
<p style="text-align: justify;">Terlebih lagi seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah menikmati suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram.</p>
<p style="text-align: justify;">Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435)</p>
<p style="text-align: justify;">Wallaahu Ta’ala a’lam bishshawab.</p>
<p style="text-align: justify;">(Disusun dan dikumpulkan dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Disadur dari majalah Nabila edisi Juli 2009</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://formmasibumi.com/artikel-nabila/di-balik-kelembutan-suaramu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
