Struktur Organisasi
Sejak berdiri pada tahun 2002 hingga sekarang, Formmasibumi telah mengalami tiga kali regenerasi kepengurusan, yaitu periode 2002-2006 dengan Koordinator Pusat Syahirul Alim, S.Si, periode 2006-2008 dengan Koordinator Pusat Nur Fauzan, S.P dan periode 2008-2010 dengan M. Abdul Wakhid. Selama tahun 2002 hingga 2009, Formmasibumi terus memperbaharui dan meningkatkan efektivitas organisasionalnya dengan merancang struktur kepengurusan yang tepat dan sesuai kebutuhan di lapangan agar kinerja Formmasibumi dapat berlangsung secara maksimal. Atas dasar itulah, sesuai hasil Musyawarah Kerja III, struktur organisasi Formmasibumi adalah sebagai berikut:
1. Majelis Pertimbangan Formmasibumi (MPFb), yaitu lembaga pelaksana untuk mengawasi jalannya organisasi agar sesuai dengan visi dan misi Formmasibumi. MPFb berwenang:
- Mengawasi kinerja pengurus Formmasibumi dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan organisasi;
- Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus dalam menentukan kebijakan organisasi;
- Memutuskan mengadakan Musyawarah Luar Biasa apabila diminta sesuai dengan aturan organisasi.
Anggota MPFb dipilih dalan Musyawarah Anggota untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
2. Formmasibumi Pusat, yaitu badan yang dibentuk untuk membuat, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan ketentuan organisasi. Pengurus Formmasibumi Pusat terdiri dari Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat beserta stafnya. BPH Pusat terdiri dari Koordinator Pusat, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Koordinator Divisi. Masa kepengurusan Pengurus Formmasibumi Pusat adalah selama 2 (dua) tahun. Tugas dan kewajiban Pengurus Formmasibumi Pusat:
- Melaksanakan hasil Musyawarah Anggota, kebijakan dan program kerja serta ketentuan lainnya;
- Menyampaikan segala kebijakan dan ketentuan lainnya kepada pengurus dan anggota;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan Formmasibumi Wilayah; Berkoordinasi dengan Majelis Pertimbangan Formmasibumi.
3. Divisi adalah struktur Formmasibumi yang dibentuk demi pencapaian visi dan misi organisasi. Divisi dapat dibentuk oleh pengurus Formmasibumi pada seluruh struktur organisasi dimana divisi pada Pengurus Formmasibumi Pusat dapat mengkoordinasikan divisi sejenis pada Pengurus Formmasibumi Wilayah. Divisi bertanggung jawab pada Koordinator Pusat atau Koordinator Wilayah. Divisi dipimpin oleh Koordinator Divisi. Untuk periode 2008-2010, di dalam Pengurus Formmasibumi Pusat terdapat 3 (tiga) divisi, yaitu Divisi Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Divisi Jaringan dan Komunikasi (Jarkom), dan Divisi Pembinaan Pelajar. Tugas dari masing-masing divisi tersebut adalah:
- Divisi Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pendidikan, khususnya kepada seluruh anggota Formmasibumi dan mahasiswa melalui kegiatan pengembangan kualitas diri, training, peningkatan skill di berbagai bidang dan lain sebagainya.
- Divisi Jaringan dan Komunikasi bertugas mengkoordinasikan dan mensolidkan seluruh anggota Formmasibumi yang tersebar di berbagai wilayah melalui berbagai media yang ada, melakukan komunikasi dan konsolidasi rutin dengan berbagai lembaga dan tokoh masyarakat, berperan sebagai pusat informasi (Information Center), melakukan pengelolaan milisi dan website Formmasibumi, melakukan publikasi dan press release aktivitas-aktivitas Formmasibumi dan lain sebagainya.
- Divisi Pembinaan Pelajar bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pendidikan dengan fokus para pelajar di daerah Bumiayu dan sekitarnya, khususnya melalui kegiatan mentoring rutin siswa sekolah dan kegiatan-kegiatan pendukung lainnya seperti halnya kajian rutin, seminar dan lain sebagainya.
4. Formmasibumi Wilayah, yaitu struktur yang dibentuk untuk menghimpun dan mengkonsolidasikan anggota Formmasibumi yang ada di wilayah. Pengurus Formmasibumi Wilayah terdiri dari Badan Pengurus Harian (BPH) Wilayah beserta stafnya. BPH Wilayah terdiri dari Koordinator Wilayah, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Divisi. Masa kepengurusan Pengurus Formmasibumi Wilayah adalah selama 1 (satu) tahun. Tugas dan kewajiban Pengurus Formmasibumi Wilayah:
- Melaksanakan hasil Musyawarah Anggota, kebijakan dan program kerja serta ketentuan lainnya;
- Mengembangkan dan mengkoordinasikan anggota Formmasibumi Wilayah;
- Menyampaikan laporan perkembangan dan kinerja Formmasibumi Wilayah kepada Pengurus Formmasibumi Pusat.
Divisi yang dibentuk pada Formmasibumi Wilayah dapat sama atau berbeda dengan divisi yang dibentuk pada Formmasibumi Pusat. Divisi pada Pengurus Formmasibumi Pusat dapat mengkoordinasikan divisi sejenis pada Pengurus Formmasibumi Wilayah. Divisi pada Formmasibumi Wilayah bertanggung jawab pada Koordinator Wilayah.
Hingga saat ini, telah terdapat 7 (tujuh) Formmasibumi Wilayah yang terbentang dari ujung barat hingga ujung timur Pulau Jawa, yaitu:
- Formmasibumi Batavia Raya (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Formmasibumi Bogor
- Formmasibumi Bandung Raya
- Formmasibumi Semarang
- Formmasibumi Yogyakarta
- Formmasibumi Solo
- Formmasibumi Jawa Bagian Timar (Surabaya, Malang, Jember dan sekitarnya)
5. Badan Otonom, yaitu badan yang dibentuk melalui Musyawarah Anggota berdasarkan aspirasi dan kebutuhan anggota yang memiliki minat dan bakat dalam bidang yang sama untuk mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme pada bidang tertentu secara mandiri. Badan Otonom Formmasibumi bernama BUMI Corporation dan bertugas:
- Meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme pada bidang tertentu;
- Mengadakan pendidikan, penelitian, dan pelatihan untuk pemberdayaan masyarakat.
Sebagai sebuah badan otonom yang mandiri, Bumi Corporation berkoordinasi dengan MPFb dan Pengurus Formmasibumi Pusat. Bumi Corporation dipimpin oleh Manager.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Bumi Corporation telah melebarkan sayapnya ke berbagai bidang keahlian dan bakat serta menjadi salah satu motor penggerak aktivitas-aktivitas Formmasibumi di berbagai tempat dan waktu, seperti Rumah Cahaya (perpustakaan Fb), Bumi Qita (unit Training), Bumi Imaji (publikasi dan dokumentasi), buletin Nabila dan unit Beasiswa.